Salam pramuka terbagi
menjadi tiga macam, yaitu:
§
Salam Biasa; Salam pramuka sebagai salam biasa adalah salam
pramuka yang diberikan kepada sesama anggota Gerakan Pramuka. Dalam pemberian
salam biasa tidak ada ketentuan siapa yang harus memberikan salam pramuka
terlebih dahulu.
§
Salam Penghormatan; Salam pramuka sebagai
salam penghormatan adalah salam pramuka yang diberikan kepada seseorang atau
sesuatu yang jabatannya lebih tinggi. Orang atau sesuatu yang dapat diberikan
salam penghormatan dengan menggunakan salam pramuka adalah:
§
Bendera Merah Putih saat dikibarkan dan diturunkan
§
Kepala Negara dan wakil kepala negara, para duta
negara, panglima tinggi, para menteri, dan pejabat lainnya
§
Jenazah yang sedang diusung atau dikuburkan.
§
Lagu kebangsaan Indonesia Raya saat sedang
dikumandangkan dalam acara resmi.
§
Saat hendak memasuki makam pahlawan
Salam
Janji; Salam pramuka sebagai salam janji adalah salam
pramuka yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka saat sedang dilantik.
Pemberian salam ini dilakukan saat anggota yang dilantik mengucapkan Satya
Pramuka (Trisatya atau Dwisatya). Salam janji juga diberikan saat pengucapan
Satya Pramuka dalam acara Ulang Janji.
No comments:
Post a Comment